Apakah Orang Tua Menanggung Dosa Dari Perbuatan Maksiat Anaknya yang Masih Hidup? Renungkan Jika Kau Sayang Pada Orang Tuamu,


Dalam syariat Islam, seseorang tidaklah menanggung beban dosa dari orang lain. Pun orang tua tak menanggung dosa yang dilakukan anak-anaknya; bila orang tua tak punya andil,dan tidak menjadi penyebab dari kemaksiatan anaknya. Terlebih lagi jika orang tua sudah meninggal dunia.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di Haji Wada’,

ألا لا يجني جان إلا على نفسه، لا يجني والد على ولده، ولا مولود على والده

“Ingatlah, tidaklah seseorang berbuat kejahatan kecuali kejahatan itu ditanggungkan atas dirinya, kejahatan orang tua tidak bisa ditimpakan ke anaknya, dan kejahatan anak tidak bisa ditimpakan ke bapaknya.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Namun, kedua orang tua saat hidupnya wajib mendidik anak mereka dengan baik. Orang tua wajib memahamkan syariat kepada anak-anaknya dan menanamkan akhlak mulia pada diri mereka. Jika mereka melalaikan tanggungjawab ini maka mereka akan mendapat dosa atas maksiat anaknya karena kelalaiannya.

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Tahrim : 6)

Ali bin Abi Tahlib Radhiyallahu 'Anhu -dalam ayat di atas- menjelaskan tentang kewajiban orang tua atas anak-anaknya mencakup kewajiban mengajari anak tentang Islam dan mendidik mereka dengan akhlak mulia.

Mujahid berkata, “Ajarkan ke mereka apa-apa yang bisa menyelamatkan mereka dari neraka.”

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ،

"Setiap kalian ra'in (penanggung jawab) dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya." (Muttafaq 'Alaih)

Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

Maka orang tua juga bisa mendapatkan dosa atas maksiat anaknya apabila ikut memiliki peran pada kemaksiatan anaknya tersebut; seperti ikut memudahkan sebab kemaksiatan anaknya dan membelanya atas kemaksiatan tersebut. Dan ini, sebenarnya, berlaku bagi setiap orang yang punya peran dalam kemaksiatan orang lain.

Bagi orang tua haruslah serius mengusahakan keshalihan anaknya melalui nasihat, pendidikan, keteladanan, doa, dan membangun kesalihan dirinya. Karena kesalihan orang tua mengandung keberkahan untuk anak-anaknya. Wallahu A’lam

sumber:voa-islam.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Orang Tua Menanggung Dosa Dari Perbuatan Maksiat Anaknya yang Masih Hidup? Renungkan Jika Kau Sayang Pada Orang Tuamu,"

Posting Komentar